Kasus Impor Beras Ilegal Vietnam, 3 Importir Bakal Diperiksa

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengantongi nama pihak yang diduga bersalah dalam kasus masuknya beras impor medium umum impor asal Vietnam yang ilegal. Diduga ada 3 importir yang melakukan kesalahan prosedur, dan Kemendag akan akan menindaklanjuti.

"Kita perlu waktu tetapi sekarang sudah mengerucut dari 165 importir (yang mendapatkan alokasi impor beras khusus tahun 2013), hanya 3 importir yang akan kita fokuskan pemeriksaan," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (31/01/2014).


Dua dari tiga importir itu diklaim telah melakukan kesalahan prosedur perizinan. Sedangkan satu importir diduga memberikan izin rekomendasi impor untuk perusahaan lain. Sementara itu, pihak Kemendag juga akan menelusuri si pelapor atau pedagang beras yang menyatakan ada rembesan beras medium impor asal Vietnam.


"Dua importir dikendarai, kemungkinan ia salah, dan 1 importir ini izinnya dipakai orang lain. Atau bisa juga orang yang melaporkan itu juga salah. Pokoknya semuanya kita akan tindaklanjuti dan fisik beras kita teliti lewat jalur laboratorium," imbuhnya.


Bachrul menegaskan, kasus ini rampung pada hari Senin mendatang. Pihak importir yang terbukti bersalah akan dicabut izin impornya.


"Beri saya waktu sampai hari Senin. Kita dari Perdagangan langsung cabut (izin impornya). Kalau ada tindak pidana silakan dari instansi lain yang berwenang," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!