Tak Hanya Bank, LPS Siap Jamin Kerugian Nasabah Asuransi

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. Perlindungan tersebut salah satunya terkait kerugian dana nasabah jika terjadi kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi. Selama ini, LPS hanya menjamin kerugian nasabah perbankan.

Ketua LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi yang mengatur hal itu. Diperkirakan, aturan ini bisa selesai dan direalisasikan dalam waktu satu tahun ke depan.


"Untuk asuransi nunggu RUU-nya dulu. Terus nanti gimana strukturnya. Setahunlah kurang lebih. Iya tahun depan mungkin bisa," kata Kartika saat acara seminar dengan tema Making 2014 The Year of Economic and Bussines Confidence di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2014).


Dia menjelaskan, nantinya dalam aturan tersebut akan dibahas mengenai jenis asuransi apa yang akan dijamin, skala penjaminan, coverage, persyaratan termasuk sumber dana jaminan.


"Kita kan persiapannya banyak ya, mulai dari jenis asuransi apa yang kita jamin, skala penjaminannya, coveragenya, persyaratannya seperti apa, sumber dananya apakah dari industri atau pemerintah," jelas dia.


Menurutnya, penjaminan terhadap nasabah asuransi ini perlu dibahas dengan sangat hati-hati. Pasalnya, industri asuransi lebih kompleks dibanding perbankan.


"Asuransi itu sangat unik, beda dengan perbankan, barang itu kita bisa estimasi sekarang. Kalau asuransi itu orang beli polis untuk future. Jadi harus hati-hati, karena harus dihitung dengan tepat," ujarnya.


Saat ini, dia menyebutkan, RUU Asuransi tersebut sudah diajukan ke DPR dan tinggal menuju persetujuan. Sambil menunggu, pihaknya tengah mempersiapkan segala infrstruktur yng diperlukan.


"Masih RUU lagi diajukan ke DPR. Kita siapkan infrastruktur. Kita mulai persiapkan konsep-konsepnya, personilnya dan sebagainya. Kami harapkan pada saat kita mulai ya memang harus dibersihkan," pungkasnya.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!