BSN Bakal Terapkan SNI Wajib untuk Cermin Perak

Jakarta -Badan Standarisasi Nasional (BSN) sedang mengajukan draft regulasi teknis tentang rencana pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin kaca lembaran berlapis perak ke World Trade Organization WTO). Rencana pemeberlakuan SNI wajib untuk kaca tujuannya adalah untuk perlindungan konsumen.

"Pemberlakuan SNI secara wajib ini dilakukan guna melindungi keamanan dan keselamatan konsumen" kata Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya pada sıaran pers nya dı Jakarta(2/2/2014)).


Menurut Bambang, Standar Nasional Indonesia (SNI ISO 25537:2011) Kaca untuk bangunan Cermin kaca atau lembaran berlapis perak ini merupakan hasil adopsi identik dengan metode terjemahan dari ISO 25537:2008 Glass in building: Silvered, flat glass mirror. Dalam penyusunannya, SNI ini mengikuti ketentuan yang diberikan dalam Pedoman Standarisasi Nasional PSN 03.1, Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional lainnya Bagian 1: Adopsi Standar Internasional menjadi SNI.


Selain itu, SNI ini juga disusun sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam Pedoman Standarisasi Nasional (PSN) 08:2007 Penulisan SNI.


Dalam SNI ini ditetapkan prosedur uji untuk menilai daya tahan cermin dengan mengukur kemampuannya untuk menahan korosi, dan daya rekat cat pelindungnya. Dua uji yang diuraikan didefinisikan dalam Standar Internasional lainnya ISO 9227 dan ISO 2409. SNI ini juga menetapkan dua uji tambahan, uji air kondensasi dan uji perendaman.


SNI juga menetapkan persyaratan minimum mengenai reflektansi seperti halnya cacat lapisan perak pemantul, cacat tepi dan cacat lapisan pelindung dan mutu sifat optik. Mutu cermin berlapis perak dapat dipengaruhi oleh cacat-cacat yang merubah penampakan bayangan obyek yang dipantulkan. Perubahan bayangan dapat dihasilkan dari cacat sifat optik, cacat dalam kaca dan cacat dalam lapisan pemantul.


Jika regulasi teknis ini dapat disetujui oleh anggota WTO dan pemberlakuannya bisa dilaksanakan secara efektif, maka semua kaca cermin perak di dalam negeri baik produksi lokal maupun yang diimpor, didistribusikan dan dipasarkan di dalam negeri harus memenuhi persyaratan SNI. Ini berarti, tak lama lagi produsen yang memproduksi produk ini, produknya harus sesuai dengan persyaratan SNI yang dibuktikan melalui sertifikat dan tanda SNI serta wajib membubuhkan tanda SNI pada produknya.


"Sertifikat produk dan tanda SNI harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)" tutupnya.


(zul/mkl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!