Kementerian Ini Buka Lowongan Pemantau di Kapal Penangkap Ikan

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka lowongan Pemantau Kapal Penangkap lkan dan Kapal Pengangkut lkan.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur Sumber Daya Ikan KKP, Toni Ruchimat seperti dikutip detikFinance, Minggu (2/1/2014), persyaratan lowongan tersebut antara lain dibuka bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.


Selain itu, untuk pendidikan persyaratannya sebagai berikut:



  1. Sarjana (S1) atau Diploma lV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;

  2. Diploma lll jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau

  3. Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun




Pemantau ini nantinya bertugas melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan lainnya atau ke kapal pengangkut ikan.

"Kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan," demikian KKP dalam situsnya.


Adapun nantinya calon akan mendapatkan haknya, antaralain:



  • Memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan asuransi jiwa

  • Memperoleh uang layar sesuai waktu penugasan

  • berkomunikasi dengan kepala pelabuhan pangkalan yang terkait dengan tugas dan fungsinya

  • Memperoleh akomodasi dan konsumsi;

  • Memperoleh kelengkapan alat kerja sesuai dengan standar perlengkapan pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan;

  • Memperoleh biaya transportasi dari tempat asal menuju lokasi pemberangkatan kapal maupun ketika kembali ke tempat asal setelah

  • Melaksanakan tugas

  • Memperoleh biaya penginapan dan uang harian selama 1 (satu) hari sebelum berlayar dan 1 (satu) hari setelah berlayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


(dru/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!