Banyak Perusahaan Belum Bayar THR, Buruh: Aturannya Tidak Tegas

Jakarta -Pihak serikat pekerja/buruh hingga hari ini mencatat, setidaknya ada 50 perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai arahan pemerintah, kewajiban perusahaan membayar THR dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, salah satu alasan masih rendahnya kesadaran perusahaan tidak membayar THR disebabkan aturan yang tidak tegas.


"Aturannya memang belum tegas. Kita ingin adanya revisi dari Kepmenaker No 4/1994 tentang THR menjadi Keppres atau PP dengan memasukan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR. Atau bisa juga dengan mencabut izin usaha perusahaan," tegas Said kepada detikFinance, Kamis (24/07/2014).


Kepmenaker No. 4/1994 adalah payung hukum diterbitkannya Surat Edaran Menakertrans No 4/2014. Dalam aturan itu hanya mencatumkan perusahaan menjalankan kewajiban pemberian tunjangan di luar gaji pokok pada H-7 Lebaran.


"Tahun lalu saja masih ada yang belum terselesaikan yaitu 50 perusahaan yang belum bayar THR," ujarnya.


Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono mengakui Surat Edaran Menakertrans No 4/2014 tidak mencantumkan sanksi pidana maupun advokasi hukum bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Aturan itu hanya mencantumkan penyelesaian masalah THR melalui kesepakatan bipartit yaitu antara pekerja dan pengusaha.


Tetapi Suhartono menegaskan jumlah perusahaan yang belum membayar THR terus turun. Per hari ini hanya ada 15 perusahaan, bukan 50 perusahaan.


"Ke depan kita akan mendorong adanya sanksi berupa pidana atau kurungan. Tetapi yang sekarang kita lakukan adalah pembinaan kepada perusahaan. Hal ini harus dibicarakan,"jelasnya.


(wij/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!