Ingat! Besok Batas Terakhir Pencairan THR

Jakarta -Pemerintah mengingatkan kepada para dunia usaha soal batas waktu terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja adalah besok (21/7/2014) atau H-7 Lebaran. Pemerintah akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR dibayar sebagaimana mestinya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, batas akhir pembayaran THR yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah H-7 lebaran, yaitu pada tanggal 21 Juli 2014.


"Terakhir H-7, berarti besok (Senin)," kata Irianto saat dihubungi detikFinance, Minggu (20/7/2014).


Ia mengatakan, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, ada tim yang ditugaskan mengawasi pembayaran THR di lapangan. Termasuk menindak perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR.


"Mulai Senin, Selasa akan gencar melakukan pengecekan-pengecekan, lebih intensif. Pak Menteri menugaskan, saya jadi komandonya. Termasuk kita beri pembinaan dari beberapa hari lalu dan pengecekan, tapi kali ini lebih intensif," tuturnya.


Peraturan tentang pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.


Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika setelah diberikan peringatan tak juga mengindahkan, perusahaan tersebut bisa diseret ke pengadilan.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!