Jasa Raharja Jamin Asuransi Pemudik, Dana Santunan Sampai Rp 50 Juta

Jakarta -Angka pemudik yang terus meningkat setiap tahunnya membuat PT Jasa Raharja meningkatkan pelayanannya dalam memberikan perlindungan pemudik. Program asuransi Mudik Lebaran (JP-AMAN) merupakan program asuransi kecelakaan diri dari PT Jasa Raharja Putera yang khusus diperuntukkan memberikan rasa aman pemudik di masa Lebaran.

“Asuransi ini hanya berlaku seminggu saja yaitu selama Lebaran. Kalau pemudik mudik H-3 Lebaran berarti asuransinya berlaku sampai H+4 Lebaran,” ucap Kepala Seksi Asuransi PT Jasa Raharja Hery Mujiono saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (21/7/2014).


Jasa Raharja pun menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa rumah sakit untuk menangani korban kecelakaan saat mudik.


“Kita bekerjasama dengan beberapa rumah sakit. Jadi apabila masyarakat mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, dan pihak rumah sakit memberikan informasi ke kita, kita langsung menghubungi kepolisian untuk mengonfirmasi. Kalau benar kita langsung menerbitkan guarantee letter,” papar Hery.


Syarat yang diperlukan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja adalah formulir pengajuan yang disediakan, KTP atau kartu identitas diri lainnya bagi yang menderita luka ringan. Apabila harus rawat inap dan jalan, yang diperlukan adalah formulir pengajuan Jasa Raharja, kartu identitas diri, serta bukti pembayaran rumah sakit.


Ada pun santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan di darat/laut jika meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 15 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Untuk korban kecelakaan di udara meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 25 juta.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!