Rapat Maraton 8 Jam Pemerintah dan Freeport, Ini Hasilnya

Jakarta -Rapat panjang antara pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia berakhir. Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 17.50 WIB atau 8 jam menghasilkan beberapa kesepakatan.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto menjelaskan pihaknya dan pemerintah telah melakukan memorandum of understanding awal tentang amandemen kontrak karya (KK) Freeport.


Meski masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal keringanan bea keluar ekspor konsentrat, PT Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM telah menyepakati beberapa poin di dalam renegosiasi kontrak karya.


"MoU itu mengenai kita membayar royalti baru, bayar bea keluar, kita menaruh bond untuk bangun smelter. Tapi amandemennya itu sendiri masih dibicarakan nanti sampai yang baru," kata Rozik di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2014).


Poin pertama yang sudah memperoleh titik temu adalah kesepakatan mengenai besaran bea keluar untuk ekspor konsentrat. Namun Rozik belum mau menyebutkan besaran bea keluar ekspor karena masih ada tahap berikutnya.


"PMK-nya belum keluar. Masih tunggu tanda tangan. Saya belum boleh ngomong kalau belum ditandatangani," katanya.


PT Freeport Indonesia juga telah membicarakan revisi pembayaran royalti tambang emas dan tembaga, dan pemberian uang jaminan untuk pendirian smelter atau pabrik pemurnian mineral.Next


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!