Pemerintah Bakal Pertegas Aturan Pembayaran THR

Jakarta -Pemerintah akan mengatur lebih rinci mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam sebuah peraturan pemerintah. Saat ini, THR hanya diatur di tingkat peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, saat ini mekanisme pembayaran dan aturan teknis mengenai pembayaran THR diatur dalam Permenakertrans No 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.


"Kita sedang menyusun draf mengenai THR ini agar bisa ddalam bentuk peraturan pemerintah (PP) agar lebih kuat dasar hukumnya lebih luas," kata Irianto saat dihubungi detikFinance, Minggu (20/7/2014).


Ia mengatakan, beberapa poin akan ditambahkan dan pengaturannya akan diperjelas dan dipertegas.


"Misalnya kayak yang outsourcing kemudian tenaga kerja asing apakah akan diatur apa tidak, kemudian untuk jajaran direksi apakah akan kita atur apa tidak, sekarang ini belum ada yang mengatur, tapi pemahamannya diberlakukan juga untuk outsourcing," tambahnya.


Peraturan tentang pembayaran THR saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Setiap tahunnya menteri tenaga kerja mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!