Larangan Pemberian Parcel untuk PNS Bikin Omzet Pedagang Anjlok

Jakarta -Beberapa tahun terakhir penjualan parcel di dalam negeri mengalami masa-masa sulit karena melemahnya permintaan. Salah satunya faktor imbauan tak memberikan parcel kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat, antara lain yang pernah disampaikan oleh KPK atau kepala daerah seperti DKI Jakarta.

Misalnya omzet pemilik Toko Oscar Parcel di Jakata Pusat menurun drastis. Dalam sebulan di momen lebaran, mampu menjual parcel hingga 1.000 pieces. Namun, sejak adanya imbauan/larangan, penjualan menurun hanya 600-700 pieces dalam sebulan.


"Saya jualan dari tahun 1995. Penjualan menurun sejak ada larangan penerimaan parcel PNS. Sekarang cuma bisa jual 600-700 pieces di musim lebaran, kalau dulu bisa 1.000 pices sebelum ada larangan," ujar Ibu Oscar sang pemilik Oscar Parcel kepada detikFinance di lokasi, Jl. Letjen Suprapto No.554, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).


Dia mengaku, berbagai pelanggannya dari kalangan PNS mulai berguguran satu per satu sejak aturan tersebut diberlakukan. Alhasil, penjualan pun menyusut.


"Kita kan banyak pelanggan dari kalangan PNS. Itu kan pelanggan paling besar. Sejak larangan, kita banyak penurunan, banyak konsumen kita yang hilang," ucapnya.


Menurutnya, aturan larangan pemberian parcel bagi pegawai PNS tidak seharusnya diterapkan. Parcel hanyalah bagian kecil dari ucapan terima kasih.


"Jangan ada larangan-larangan, jadi yang beli pada takut. Dulu Jenderal banyak yang pesan ke sini, sekarang sudah pada hilang langganan, ini kan souvenir, hadiah, kenapa dilarang, parcel ini kan sebagai ucapan terima kasih, harusnya nggak usah dilarang," terang dia.Next


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!