Newmont Menggugat, Guru Besar UI: Posisi Pemerintah RI Sangat Kuat

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat pemerintah Indonesia atas kebijakan pengenaan bea keluar ekspor mineral olahan. Namun, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena posisi pemerintah sangat kuat.

Menurut Hikmahanto, gugatan Newmont ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai bentuk itikad tidak baik perusahaan tersebut terhadap pemerintah Indonesia.


"Gugatan tersebut merupakan wujud dari itikad tidak baik Newmont. Pasalnya pemerintah mengeluarkan bea keluar tersebut atas dasar perusahaan-perusahaan mineral tambang tidak membuat fasilitas pemurnian sesuai kontrak dan UU No 4/2009 tentang mineral dan batu bara," kata Hikmahanto ketika dihubungi detikFinance, Selasa (22/7/2014).


Pemerintah, lanjut Hikmahanto, juga menjalankan amanat UU dengan melarang ekspor barang mineral mentah. Atas dasar tersebut, posisi Indonesia sangat kuat, sehingga tidak perlu khawatir dengan gugatan Newmont.


"Posisi pemerintah Indonesia sangat kuat," tegas Hikmahanto.


Dia menambahkan, pengenaan bea keluar tersebut juga tidak dikenakan hanya kepada Newmont semata. Kebijakan ini juga harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang mineral yang akan melakukan ekspor.


"Freeport Indonesia, Vale, bahkan sampai Antam juga kena bea keluar jika ekspor mineral olahan, besarannya sama. Jadi tidak hanya Newmont saja, sementara yang lain terima-terima saja, karena mereka tahu bahwa yang dilakukan pemerintah Indonesia benar," tuturnya.


Seperti diketahui sejak awal Juli Newmont mendaftarkan gugatan ke ICSID terhadap pemerintah Indonesia atas dikeluarkannya ketentuan soal pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang dimulai Januari 2017. Bagi Newmont, hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK).


Dalam gugatan arbitrase tersebut, Newmont menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.


Atas gugatan tersebut, pemerintah Indonesia menghentikan semua pembicaraan renegosiasi kontrak dengan Newmont, sampai perusahaan tersebut mencabut gugatannya.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!