Kemenkeu Rumuskan Formula Subsidi Listrik Baru Buat PLN

Jakarta -Kementerian Keuangan sedang merumuskan sistem baru dalam penentuan subsidi listrik yang diberikan PT PLN (Persero). Salah satu indikatornya dengan melihat efisiensi dan realisasi investasi BUMN kelistrikan tersebut.

"Kami ingin mengubah sistem penentuan subsidi listrik yang saat ini ditentukan atas BPP (Biaya Pokok Produksi) listrik plus margin usaha. Diubah menjadi Performance-Based Regulatory (PBR)," kata Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Freddy Saragih ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).


PBR ini, kata Freddy, merupakan pengaturan target kinerja PLN agar dapat meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menurunkan BPP listrik. "Melalui indikator-indikator yang ditetapkan dalam PBR tersebut, pemerintah melalui subsidi memberikan reward atas pencapaian performance," ujarnya.


Freddy mengungkapkan, sistem PBR tersebut sudah banyak diimplementasikan di negara-negara seperti Inggris, Selandia Baru, Italia, Spanyol, Prancis, Kolombia, Brasil, Argentina, sampai Filipina.


"Jadi, semakin tidak efisien PLN atau tidak merealisasi investasi PLN dalam membangun pembangkit, transmisi dan distribusi tidak sesuai yag ditentukan bersama pemerintah, DPR dan PLN sendiri maka subsidi listrik tidak akan ditambah atau tidak diberi reward," katanya.


Freddy menambahkan, sistem perhitungan subsidi sekarang adalah BPP listrik ditambah margin usaha dianggap kurang memberikan insentif untuk melakukan efisiensi.


"Sementara dengan PBR, akan ada parameter terkendali yaitu target performance, yang juga menjadi insentif bagi PLN untuk menjadi lebih efisien. Setiap pengurangan biaya akan dinikmati oleh PLN dan tidak diperhitungkan sebagai pengurangan subsidi," jelasnya.Next


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!