Jelang Batas Akhir, Ada 6 Perusahaan Diadukan Belum Bayar THR

Jakarta -Hingga akhir minggu lalu, ada 6 perusahaan yang diadukan karena belum membayar tunjangan hari raya (THR). Dibandingkan tahun lalu, jumlah ini menurun cukup jauh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon saat dihubungi detikFinance, Minggu (20/7/2014).


"Sampai kemarin hari Jumat, yang mengadu hanya 6 perusahaan, tahun lalu 26. Ini luar biasa," tegas Irianto.


Ia mengatakan, 6 perusahaan tersebut bukan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah untuk membayar THR paling telat H-7 lebaran, namun mereka belum mengerti mekanisme pembayaran THR yang ditetapkan.


"Jadi bukannya kasus, ini bisa dikatakan kesadaran pengusaha kerjasama dengan serikat buruh semakin membaik, juga tim kita aparat kita juga selalu bekera keras untuk melakukan pembinaan, untuk melakukan pengecekan," paparnya.


Pemerintah melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang kebanyakan adalah perusahaan padat karya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan taat aturan. Sekitar 2.000 petugas dikirim oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk melakukan pengecekan tersebut.


Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.


Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.


Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.


Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!