Selain Newmont, Semua Renegosiasi Kontrak Tambang Hampir Selesai

Jakarta -Pemerintah mengklaim proses seluruh renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hampir selesai.

Renegosiasi ini hanya menyisakan renegosiasi KK dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Hal ini terkait gugatan arbitrase PTNNT terhadap pemerintah Indonesia.


"Semua renegosiasi kontrak sudah hampir selesai, termasuk renegosiasi kontrak Freeport Indonesia, tinggal tandatangan sebentar lagi tunggu sana," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, kepada detikFinance di Kantornya, Selasa (22/7/2014).


Susilo menegaskan, renegosiasi kontrak hampir selesai terkecuali untuk Newmont, seiring belum dicabutnya gugatan di International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).


"Kecuali Newmont, selama gugatannya tidak dicabut kita tak akan bicara renegosiasi kontrak," tegasnya.


Seperti diketahui sejak awal Juli Newmont mendaftarkan gugatan ke ICSID terhadap pemerintah Indonesia atas dikeluarkannya ketentuan aturan soal pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh pemerintah.


Bagi Newmont, hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.Next


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!