Konsep PTSP merupakan bukan 'barang baru', sejak 5 tahun lalu di era Presiden SBY, PTSP sudah disiapkan. Namun sampai saat ini PTSP yaitu menjadikan perizinan dan investasi lebih sederhana, cepat, dan transparan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR).
Akhir pekan lalu detikFinance, mewawancarai khusus mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Berikut petikan wawancaranya, soal langkah-langkah Franky merealisasikan PTSP.
Sebagai Kepala BKPM yang baru, perubahan-perubahan apa saja yang Anda akan lakukan?
Banyak perubahan-perubahan. Saya terus terang baru sadar kalau ternyata izin dimasukkan ke sini itu petanya akan berubah, di sini akan berubah signifikan.
Karena apa? Karena kalau dipetakan itu perizinan yang kewenangan BKPM itu hanya 10%. Karena sisanya di daerahn di kementerian, dan di instansi yang lain.
Saya kasih gambaran. Izin itu ada tahapannya ini izin badan hukum Indonesia, ini izin prinsip namanya. Tahap berikutnya itu ada izin konstruksi. Nah izin konstruksi ini prosenya ada di tiga lokasi. Ada yang di BKPM, sisanya ada di Pemda sebagian tapi ada juga di kementerian lembaga yang lain.
Kalau sudah dapat izin konstruksi, baru selanjutnya masuk tahap izin operasi.Next
(hen/ang)