Mulai Pekan Depan, Urus Izin di BKPM Tak Perlu Tatap Muka

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berbenah meningkatkan pelayanan proses perizinan. Perbaikan yang dilakukan antara lain konsultasi perizinan tanpa tatap muka hingga proses pengajuan izin via online, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan BKPM sedang menyiapkan layanan informasi via telepon layaknya pengaduan perbankan maupun operator seluler. Dengan sistem ini, pelanggan cukup menekan satu nomor tertentu untuk satu jenis layanan konsultasi sebelum memulai izin.


"Misalnya tekan 1 untuk dapat keterangan BKPM, tekan 2 untuk Depnaker, tekan 3 untuk Perdagangan, dan seterusnya. Baru kalau ingin bicara dengan operator bisa tekan 0. Pokoknya seperti itu kira-kira yang sedang kita jajaki," kata Franky kepada detikFinance, akhir pekan lalu.


Ia menjelaskan layanan telepon ini adalah bentuk pendalaman layanan yang diberikan oleh Investor Relation Unit (IRU) yang merupakan layanan kontak center yang sudah dimliliki BKPM.


Selama ini, layanan ini dimanfaatkan untuk layanan pengaduan dan konsultasi BKPM saja. "Konsultasi, kita sudah punya IRU, Investor Relation Unit. Kalau dari rumah mau telpon atau email, itu sudah ada fasilitasnya," katanya.


Saat ini BKPM sedang menjalin komunikasi dengan PT Telkom (Persero) terkait teknis penerapan layanan berbasis telepon tersebut.


Bila hal ini terealisasi, maka layanan pengajuan izin tanpa tatap muka yang sedang digagas BKPM akan semakin lengkap. Investor yang ingin mengajukan izin pun akan semakin mudah.Next


(dna/hen)