Transfer Kurang dari Rp 100 Juta Tak Pakai RTGS, BI: Kliring Diproses Tiap 2 Jam

Jakarta -Mulai 15 Desember 2014, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang waktunya lebih lama, tidak lagi bisa menggunakan BI Real Time Gross Settlement (RTGS) yang prosesnya lebih cepat.

Banyak nasabah dan analis menilai hal tersebut akan merugikan nasabah, sebab nasabah ingin segala sesuatunya berjalan cepat. Apa tanggapan BI?


"Prosesnya cepat, kalau lama itu salah besar, kalau merugikan itu salah besar," ujar Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs kepada detikFinance, Selasa (9/12/2014).


Menurutnya, penggunaan transaksi di bawah Rp 100 juta menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) prosesnya cepat yaitu setiap 2 jam sekali. Jadi, kata dia, tidak ada istilah prosesnya lambat.


"Cepat kok. Diproses tiap 2 jam mulai dari jam 10, 12, 14, dan 16. Memang kalau transaksinya lewat dari jam 16, uangnya baru bisa sampai besok karena sistem sudah tutup," jelas dia.


Selain itu, Peter mengaku, menggunakan sistem kliring dinilainya lebih menguntungkan masyarakat karena hanya dikenakan biaya murah.


"Biaya lebih murah dan bisa sampai pada hari yang sama," kata dia.


(drk/ang)