Ancaman Bagi Mafia Beras, Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp 50 Miliar

Jakarta -Pelaku usaha 'mafia beras' yang terbukti menimbun beras terancam penjara dan denda puluhan miliar rupiah. Istilah mafia beras muncul setelah Mendag Rachmat Gobel menemukan gudang yang menimbun beras hasil operasi pasar (OP) Perum Bulog yang dioplos oleh beras umum, di Gudang Cakung Jaktim Januari lalu.

"Sanksinya nanti bukan hanya dicabut. Akan tetapi juga kena pidana. Ada aturan yaitu satu izin usahanya dicabut, mereka kena kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar, kalau yang nyata-nyata menimbun," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Srie Agustina saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (20/02/2015).


Srie menuturkan Kemendag bakal mengaudit kurang lebih 14.000 gudang beras milik pelaku usaha yang terdaftar di Kemendag. Audit bakal melibatkan pihak perusahaan surveyor PT Sucofindo.


"Kita akan kerjasama, mereka akan mengaudit, mulai isi gudang sampai dengan jalur distribusinya, siapa yang megang dan sebagainya. Itu bisa lebih (dari 14.000 gudang) karena yang terdata di kita itu 14.000, karena data yang di kita itu kan indikatif, bisa saja lebih dari itu. Pasti, untuk seluruh Indonesia," papar Srie.


Rencananya, audit dilakukan mulai minggu depan, bila ditemukan praktik penimbunan maka pihak Kemendag segera akan memberikan hukuman sebagai bagian efek jera kepada para penimbun.


"Minggu depan akan bergerak. Sore ini akan kita bahas detilnya dengan Sucofindo, minggu depan bergerak. Pokoknya, waktu menteri menemukan, itu sifatnya efek jera, ingin memberikan pemahaman dan semacam sosialisasi efek jera bahwa pemilik gudang tidak boleh menimbun dan kita sudah ada aturannya, dan akan diatur kembali bahwa pelaku usaha itu akan menjadi pelaku usaha yang terdaftar," jelasnya.


Ketentuan hukum bagi penimbun diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com