Sebelum Cairkan Rp 781 M untuk Lapindo, Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi

Jakarta -Pencarian dana talangan korban lumpur Lapindo Rp 781,7 miliar masih menunggu kesepakatan antara pihak pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya milik Aburizal Bakrie. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk bernegosiasi dengan PT Minarak Lapindo.

"Tadi Pak Deputi Kesra-nya Setkab (sekretariat kabinet) baru laporan timnya mudah-mudahan bisa bisa terbentuk," kata Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono di Istana Negara, Jumat (20/2/2015).


Basuki menjelaskan susunan tim negosiasi pemerintah akan dibentuk oleh Setkab. Ia berharap yang menjadi ketua tim negosiasi bisa Menteri Keuangan atau Jaksa Agung.


"Jadi sudah rapat 2 kali soal tim. Semoga minggu depan sudah selesai," katanya.


Ia berharap dengan dibentuknya tim negosiasi, proses negosiasi bisa dilakukan bulan depan. Negosiasi ini antara lain membahas soal perjanjian dan mekanisme pengembalian dana talangan.


"Nanti dalam perundingan kan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah audit," katanya.


Seperti diketahui dana Rp 781,7 miliar itu untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.‎


PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun dengan jaminan sebidang tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan adalah senilai Rp 3,8 triliun.‎


Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com