"Refund dan pembayaran kompensasi, kita ada kesepakatan dengan Lion yang juga disaksikan Otoritas Bandara (Kemenhub)," kata Kepala Bagian Humas AP II Achmad Syahir kepada detikFinance, Jumat (20/2/2015).
AP II, lanjut Syahir, akan menanggung dahulu dan selanjutnya diganti oleh Lion Air. Namun, Syahir enggan menyinggung kondisi keuangan maskapai tersebut.
"Kalau tentang kondisi keuangan, bisa tanya langsung ke manajemen Lion," ujarnya.
AP II akan menanggung biaya refund dan kompesasi khusus untuk keberangkatan Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Syahir belum bisa menyebutkan jumlah dana yang dikeluarkan AP II.
"Kalau total, belum bisa kami sebut karena proses masih berjalan. Nanti saya akan sebutkan kalau datanya lengkap," sebutnya.
Di tempat terpisah, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan dalam kondisi darurat langkah apa saja bisa ditempuh, termasuk meminta BUMN operator bandara menangani proses refund hingga kompensasi keterlambatan. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011, jelas diatur bahwa kompesasi keterlambatan penerbangan ditanggung oleh maskapai, bukan operator bandara.
"Dalam situasi darurat yang lucu-lucu boleh. Yang penting masalah teratasi," ujar Hadi.
(feb/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com