Dirjen Pajak Bakal Dapat Tunjangan Rp 117 Juta/Bulan

Jakarta -Pemerintah akan segera merealisasikan kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan dan berlaku awal Maret 2015.

Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso menyebutkan, remuneasi untuk Dirjen Pajak adalah sebesar Rp 117,37 juta. Ini menjadi paling tinggi di antara pejabat eselon I lainnya.


"Untuk Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya Rp 117,37 juta per bulan," ungkapnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).


Bagi pegawai baru yang berpendidikan S1, akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 8.457.500 per bulan. Sementara pegawai baru yang berpendidikan D3 memperoleh remunerasi Rp 7.673.375 per bulan.


"D3 biasanya yang dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)," ujar Susiwijono.


Susiwijono mengatakan, rentang antara tunjangan kinerja yang paling bawah dan paling atas adalah 12,59 kali. "Ini gap-nya tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," sebutnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com