Aturan Ditjen Pajak Boleh 'Intip' Deposito Ditunda, OJK: Bukan dari Kami, Tapi Bank

Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang membolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengakses deposito di bank. Penundaan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengakui ada keberatan dari sejumlah bank mengenai aturan ini. Pasalnya, ada kekhawatiran melanggar kerahasiaan nasabah bank yang dilindungi oleh Undang-undang Perbankan.


"Nggak, bukan dari kami (usulan penundaan) tapi industri perbankan. Ada interpretasi seperti itu (melanggar UU Perbankan) dari industri," ungkap Muliaman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).


OJK sendiri, lanjut Muliaman, sudah memahami tujuan Ditjen Pajak yang diperbolehkan 'mengintip' dana nasabah di deposito. Bahkan OJK juga menyarankan kebijakan lain untuk mendukung kepatuhan pajak nasabah perbankan.


"Kita juga sudah paham. Bahkan saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi seluruh nasabah bank," paparnya.


Sebelumnya, pada 26 Januari 2015 telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015.


Dengan aturan ini, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci. Termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.Next


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com