Belajar Dari Jepang, OJK Bakal Atur Asuransi Bencana di Indonesia

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembentukan asuransi bencana seperti gempa bumi. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara rawan bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pembentukan asuransi bencana ini merujuk pada Jepang, yang sudah lebih dulu menerapkan asuransi bencana.


Menurutnya, Indonesia dan Jepang punya kemiripan dalam hal tingkat kerawanan terhadap bencana seperti gempa bumi.


"Kita itu mirip Jepang banyak gempa, tsunami. Jadi perlu membangun asuransi bencana. Di sana sudah ada," kata Muliaman saat ditemui di Gedung Merdeka, Jakarta, Jumat (20/2/2015).


Dia menjelaskan, penerapan asuransi bencana di Jepang juga didukung dengan pusat data gempa, sehingga mempermudah perusahaan asuransi dalam mendata wilayah mana yang rawan gempa, atau pun tsunami.


Ketersediaan data ini memudahkan perusahaan asuransi, dalam menetapkan premi dan klaim yang harus dibayar.


"Di Jepang itu ada data gempa. Nah, kita akan undang pemerintah bagaimana desain asuransi bencana ini, nanti diajak bicara industri, pemerintah, perusahaan asuransi yang sustainable (berkelanjutan)," ucap dia.Next


(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com