Soal Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Deposito, Menkeu Bambang: Ditunda

Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bisa 'mengintip' rekening deposito nasabah perbankan. Penundaan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Semestinya, aturan ini mulai dijalankan pada pada 1 Maret 2015.


"Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Bambang.


Menurut Bambang, penundaan ini bukan karena ada keluhan dari kalangan perbankan. Dia menyebutkan, perlu kajian lebih dalam terutama di sisi payung hukum.


"Bukan karena banyak keluhan. Tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," sebutnya.


Sebelumnya, pada 26 Januari 2015 telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.


Dengan aturan ini, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci. Termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.Next


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com