"Nggak kami nggak tahu menahu soal penggusuran PKL. Itu kan di luar area kami. Bukan kami yang gusur," kata Djangga kepada detikFinance, Senin (16/2/2015).
Ia menjelaskan, memang ada area parkir yang tampak lebih lega setelah ada aksi penggusuran tersebut, namun penggusuran tak terjadi pada pedagang di dalam Pasar Santa. Djangga beralasan ada bagian bangunan PKL yang menjorok ke dalam area pasar yang dikelolanya.
"Sebenarnya mereka itu di luar pagar, tapi mungkin tendanya ada yang masuk ke dalam makanya kesannya dia di dalam. Kalau yang di dalam pasar itu pasti kami lindungi karena sudah kontrak dengan kami," tegasnya.
Nama Pasar 'Gaul' Santa memang tengah hangat menjadi buah bibir terkait kasus penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar pasar santa.
Dalam surat edaran yang diterima detikFinance, perintah penggusuran datang dari Lurah Petogogan Kuswara E Kusdianto lewat surat bernomor 63/-1.824.24 tertanggal 13 Februari 2015.
Kuswara menjelaskan bahwa, tindakannya ini sudah sesuai dengan tata aturan yang ada sekaligus sejalan dengan upaya Pemprov DKI yang tengah giat melakukan penertiban yakni lewat instruksi gubernur dam Perda No 8 tahun 2007 tentang pemanfaatan area publik dan fasilitas umum.
Ia pun sempat meluruskan informasi tentang penggusuran tersebut hanya dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan di atas saluran air di sekitar Pasar Santa tepatnya di Jalan Cisanggir I, II dan V.
Menurut penuturan para pedagang, pada hari Minggu (15 /2/2015) kemarin telah terjadi penggusuran terhadap 15 PKL yang berada di samping bangunan Pasar Santa tepatnya di depan Masjid Al Hidayah.
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
