Dua kapal ini ditangkap karena sedang mencuri ikan di Perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 16 Februari 2015 pada pukul 08.00 WIB.
"Diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari pemerintah," ungkap Dirjen PSDKP Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (18/02/2015).
Kedua kapal ini ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 yang dimiliki PSDKP. Adapun identitas kedua kapal asal Thailand tersebut adalah KM SUDITA 27 dengan besar 102 GT dan membawa 11 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand. Kemudian kedua KM JALA KOMIRA 807 dengan besar kapal 103 GT membawa 20 orang ABK warga negara Thailand.
Asep mengungkapkan penangkapan kedua kapal Thailand tersebut dilakukan saat KP Hiu Macan Tutul 002 melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Setelah tertangkap kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Asep menambahkan, kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Menurut catatan PSDKP KKP, sejak awal tahun 2015 Kapal Pengawas telah memeriksa sebanyak 175 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 19 kapal ikan pelaku illegal fishing yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 9 kapal ikan berbendera Indonesia.
"Kapal-kapal pencuri ikan asing tentunya akan sangat berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia," kata Asep.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com