Pasar 'Gaul' Santa Punya Kontrak Hingga 2027

Jakarta -Sejalan makin tenarnya Pasar 'Gaul' Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, permintaan sewa kios juga terus meningkat. Kios-kios di Pasar Santa tidak dimiliki oleh PD Pasar Jaya, melainkan oleh pihak pengembang atau perorangan.

"Pada dasarnya memang punya Pemerintah Daerah. Tapi sesuai kontrak, pengembang yang membangun pasar yaitu PT Inter Wahana Nuansa (IWN) memiliki hak kepemilikan dalam bentuk hak guna pakai (HGP) sampai tahun 2027," ungkap Kepala Pasar Santa Bambang Sugiarto kepada detikFinance, Senin (16/2/2015).


Selain dimiliki oleh IWN, sebagian kios yang ada di pasar ini juga dimiliki oleh sejumlah pihak perseorangan yang memiliki secara pribadi.


"Sebagai pengembang yang membangun, IWN memang punya hak untuk menjual. Tetapi tetap sifatnya HGP sampai 2027 setelah itu dikembalikan kepada Pemda (pemerintah daerah)," katanya.


Penjelasan Bambang ini menjawab banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan penyewa maupun calon penyewa perihal status kepemilikan Pasar Santa.


"Memang banyak yang tanya, kok saya sewa pihak pemiliknya bukan PD Pasar Jaya? Memang sudah dijual? Kami jelaskan begitu (milik pengembang)," jelasnya.


Peranan pengembang adalah membangun fisik pasar Santa, sedangkan PD Pasar Jaya hanya sebagai pengelola. Kewenangan PD Pasar Jaya mencakup perawatan kebersihan, keamanan, ketertiban parkir, melengkapi sarana dan prasarana di pasar. Sedangkan peranan pengembang selain membangun pasar, juga berhak menjual unit-unit kios atau menyewakannya secara langsung.Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com