TKI Ilegal Capai 1,9 Juta Orang, Malaysia dan Arab Saudi Jadi Negara Favorit

Jakarta -Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, 1,92 juta Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak berdokumen kerja lengkap, alias ilegal.

Sementara total TKI, legal dan ilegal, mencapai angka 6,2 juta orang. Jumlah TKI ilegal ini merupakan daftar terbaru pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana pemulangan TKI ilegal.


"TKI kita yang nggak berdokumen setelah Presiden Jokowi umumkan rencana pemulangan mencapai 1,87 juta orang. Kemudian angkanya bertambah jadi 1,92 juta. Itu berdasarkan data Kemenlu," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenakertrans, OJK, BNP2TKI di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).


Dari jumlah TIKI ilegal tersebut, mayoritas bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. "Pertama karena Malaysia pintu masuk banyak (jalur tikus). Sedangkan ke Arab bisa masuk pakai visa umroh dan haji," jelasnya.


Pemerintah, lanjut Nusron, memiliki 2 alternatif menuntaskan persoalan TKI ilegal. Solusi pertama adalah, pemerintah melakukan pemutihan. Artinya pemerintah akan memberi peluang mengubah status TKI yang awalnya bekerja dengan dokumen tidak lengkap menjadi TKI resmi.


"Pemulangan adalah jalan akhir. Pertama adalah pemutihan yang dilegalisasi agar menjadi TKI berdokumen," ujarnya.


Di tempat yang sama, Menteri Ketenagekerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan tentang keberadaan TKI berstatus ilegal. Untuk menjadi TKI yang bisa bekerja tanpa dokumen lengkap, WNI pencari kerja bisa menempuh jalur masuk resmi dan non resmi. Masuk jalur resmi, TKI melewati jalur imigrasi dengan memalsukan visa.Next


(feb/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com