Telat Lapor Profil Risiko, 'Gurita' Finansial Bakal Kena Sanksi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan sanksi kepada masing-masing perusahaan yang masuk dalam grup konglomerasi keuangan yang telat melaporkan profil risiko terintegrasi.

Mulai Juni 2015, OJK bakal mengawasi grup konglomerasi keuangan alias perusahaan finansial yang 'menggurita'. Saat ini, dari 32 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada, sedikitnya 16 perusahaan konglomerasi sudah teridentifikasi datanya secara lengkap sebagai konglomerasi keuangan dan siap masuki dalam pengawasan OJK. Sisanya, sebelum Juni 2015 diharapkan sudah teridentifikasi secara lengkap.


Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, penyampaian laporan profil risiko terintegrasi terdiri dari penilaian atas risiko yang melekat pada seluruh kegiatan bisnis dari konglomerasi.


Penilaian atas efektivitas penerapan manajemen risiko konglomerasi keuangan dan tingkat risiko yang melekat pada aktivitas konglomerasi keuangan setelah memperhitungkan Kualitas Penerapan Manajemen Riisko (KPMR) terintegrasi.


Nelson menyebutkan, untuk entitas utama yang merupakan BUKU 4 yang modalnya di atas Rp 30 triliun, profil risiko terintegrasi disampaikan paling lambat 15 Agustus 2015, sementara untuk entitas utama non bank atau BUKU 1, BUKU 2, dan BUKU 3, laporan profil risiko terintegrasi disampaikan paling lambat pada 15 Februari 2016.


"Akan ada sanksi apabila terlambat menyampaikan laporan," kata dia saat acara Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (16/2/2015).


Dia menjelaskan, mekanisme pengenaan sanksi mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan pada setiap sektor jasa keuangan.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com