TKI Sering Ditipu, Transfer Uang dan Bayar Gaji Harus Non Tunai

Jakarta -Pemerintah akan meluncurkan skema perlindungan keuangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perlindungan dilakukan sebelum keberangkatan, saat penempatan hingga kembali ke tanah air.

Salah satunya adalah, menciptakan skema pembayaran perizinan, klaim asuransi, transfer, hingga pembayaran gaji dengan skema non tunai yang difasilitasi oleh perbankan.


Kerjasama ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).


"Kemenaker sangat dukung untuk gerakan non tunai. TKI bisa aman, saat pra penempatan, penempatan dan purna TKI. Kemudian saat remittance (remitansi/pengiriman uang) ke keluarga di Indonesia. Kita dorong GCG, transparansi, dan hindari pungutan," kata Menteri Ketenagekerjaan Hanif Dhakiri, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenakertrans, OJK, BNP2TKI di kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).


Di tempat yang sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyambut baik kesepakatan antara regulator perbankan hingga ketenagakerjaan. Lewat pemanfaatan transaksi non tunai, Nusron optimistis, praktik kecurangan yang selama ini merugikan TKI bisa ditekan.


"Sekarang remitansi masih tunai, kemudian dikirimkan ke Indonesia cash to cash yang nggak aman dan mahal, akhirnya ada penipuan. Dengan cash to account, itu sangat membantu," jelasnya.


Nusron menjelaskan, selama ini pengiriman uang atau transaksi oleh TKI mayoritas memakai uang tunai. Dari total TKI sebanyak 6,2 juta orang, setidaknya transaksi atau kiriman ke tanah air per tahun bisa mencapai US$ 8,4 miliar. Next


(feb/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com