"IUU fishing sudah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Namun ada kasus perbudakan terjadi di Benjina (Maluku). Tidak hanya itu kasus Hai Fa yang sampai saat ini kami masih menolak putusan Pengadilan Perikanan Ambon. Saat ini kami ajukan banding bahkan kami membuka penyidikan baru," papar Susi di depan para anggota Komisi IV.
Terkait kasus Hai Fa, Susi melaporkan putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menjatuhkan hukuman Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhoda kapal MV Hai Fa, keputusan ini terlalu ringan dan tidak membuat efek jera.
Susi khawatir kejadian ini akan berdampak terutama maraknya kembali praktik Illegal Fishing di wilayah perairan di Indonesia.
"Tuntutan jaksa sangat memprihatinkan kami. Menghancurkan milestone dalam upaya pemberantasan IUU Fishing. Dengan cara ini, pemberantasan IUU Fishing kembali ke awal, kapal besar bisa keluar masuk sendiri," tutur Susi.
Kemudian untuk kasus perbudakan di Benjina, Maluku, Susi melaporkan tindakan ini dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR). PBR adalah perusahaan Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan asal Thailand.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
