"KM Nunukan dibebaskan Kamis (26/03/2015). 24 kontainer ikannya dikembalikan lagi ke Benjina," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin dalam keterangannya, Senin (30/03/2015).
Kemudian di sisi yang lain, KKP juga akan memperketat proses pengangkutan ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Surat Edaran No. 24/2015 yang mulai berlaku 20 Maret 2015. Isinya adalah hasil ikan yang akan diangkut dengan kapal kargo harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.
"Surat edaran ini hanya berupa himbuan pemberitahuan dan penegasan. Kita tidak melarang tetapi surat edaran itu menekankan Satker (Satuan Kerja) PSDKP lebih ketat lagi dalam menangani masalah pengawasan khususnya bagi ikan-ikan hasil tangkapan eks asing yang sedang dianalisa dan evaluasi oleh tim Anti Mafia Illegal Fishing," paparnya.
Diterbitkannya surat edaran itu sekaligus menjawab ketakutan kapal kargo untuk mengangkut kontainer berisi ikan. Pada dasarnya kapal kargo boleh mengangkut hasil ikan asalkan memiliki Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pasca ditahannya KM Pulau Nunukan banyak kapal kargo yang memilih menolak mengangkut ikan untuk dikirim ke daerah lain. Seperti penolakan pengiriman 17 kontainer ikan di Bali disusul kemudian Banjarmasin dan Makassar.
Sementara itu dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) dari 1.132 kapal asing, yang sudah terdiskualifikasi ada 887. Pelanggarannya adalah indikasi transshipment tidak sah, melanggar penggunaan Anak Buah Kapal (ABK), melanggar ketentuan alat tangkap, serta mematikan alat Vessel Monitoring System (VMS).
"Ikan yang ada di cold storage yang mengelola kapal eks asing untuk sementara tidak boleh keluar ikan sampai dengan hasil Anev sampai tanggal 30 April 2015 atau saat moratorium selesai," jelas Asep.
Total muatan ikan yang diangkut KM Pulau Nunukan sebanyak 24 kontainer berpendingin itu sejumlah 551 ton atau 551.713,2 kg ikan berbagai jenis yang terdiri dari ikan campur 461.432 kg, ikan campur 1.221 kg, cumi-cumi 62.670,6 kg, sontong 23.599 kg serta udang benana 2.790,6 kg. Nilai semua muatan ikan mencapai Rp 147 juta.
(wij/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com