Lapor SPT Pajak Sudah Bisa Online, Kantor Pajak Masih Diserbu Warga

Jakarta -Saat ini melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sudah bisa secara online dengan sistem e-filing agar mempermudah masyarakat. Namun kenyataannya, kantor layanan pajak masih diserbu warga yang akan melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yang batas terakhir besok, 31 Maret 2015.

Antrean panjang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Cilandak di Jalan TB Simatupang Kav. 32 Jakarta. Di KPP ini, antrean sudah terjadi sejak pagi hingga siang hari. Ruangan KPP Pajak penuh dengan warga, bahkan parkiran pun penuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.


Umumnya para warga yang mengantre, selain untuk melaporkan SPT secara manual juga mengantre untuk mendapatkan Electronic Filling Identification Number (e-FIN).


Berdasarkan pengakuan warga yang mengantre, rata-rata seorang harus mengantre 1 jam hanya untuk mendapatkan e-FIN, dari proses ambil nomor antrean hingga dipanggil. Tumpukan warga yang masih bingung mengisi SPT makin menambah ruwetnya suasana di kantor KPP Cilandak.


"Saya dari kantor, baru ingat besok terakhir lapor SPT. Saya antre untuk dapat e-fin harus antre juga," kata Susi seorang pekerja kantoran di TB Simatupang kepada detikFinance, Senin (30/3/2015).


Sementara itu, wajib pajak lainnya bernama Yuni sengaja datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual. Padahal kini sudah ada sistem e-filing untuk melaporkan SPT.


"Saya nggak punya alamat email, makanya saya lapor manual saja," kata Yuni.


Seorang petugas KKP Cilandak, mengatakan antrean warga menjelang batas akhir pelaporan SPT tahun 2014, karena sebagian ada yang hanya ingin mendapatkan e-FIN. Kode e-FIN harus diperoleh untuk wajib pajak yang mau melaporkan SPT secara online.


"Memang dapat e-FIN harus kita datang, membawa KTP dan NPWP. Kalau pernah daftar tahun lalu, bisa dipakai," kata seorang petugas pajak tersebut.


Seperti diketahui, tahun ini Ditjen Pajak mendorong wajib pajak (WP) agar melapor SPT dengan sistem E-filing daripada manual. Batas pelaporan SPT adalah 31 Maret 2015 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2015 untuk WP Badan/perusahaan.





(hen/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com