Bank Bukopin Syariah Kini Terima Gadai Emas, Ini Simulasinya

Jakarta - Bank Syariah Bukopin (BSB) kini membuka layanan gadai emas. Melalui produk barunya yang bernama 'iB SiaGa Emas', masyarakat bisa memperoleh dana secara cepat, mudah dan aman sesuai prinsip syariah.

"Melalui produk ini masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dapat kami layani baik untuk keperluan tahun ajaran baru sekolah, berobat dan kebutuhan lainnya tanpa harus bergantung kepada tengkulak dan rentenir dengan proses yang relatif cepat dan mudah," tutur Direktur Utama BSB Riyanto dalam siaran persnya, Rabu (9/10/2013).


Produk iB SiaGa Emas merupakan nama lain dari produk Gadai Emas atau Pembiayaan Qordh Beragun Emas, dimana Bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip Qardh kepada nasabah dengan jaminan emas. Emas yang dijaminkan di BSB akan dipelihara oleh Bank, dan atas pemeliharaan tersebut Bank mendapatkan jasa sewa berdasarkan prinsip ijarah.


Pembiayaan iB SiaGa Emas diberikan BSB dengan plafon hingga Rp 250 juta per nasabah, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali. Adapun nilai pinjaman yang diberikan sebesar 80% dari rata-rata harga Antam.


Emas yang dijaminkan seluruhnya dicover oleh asuransi, dan apabila nasabah ingin melakukan penebusan sebelum jatuh tempo, nasabah juga tidak dikenakan pinalti. Sebagai bukti transaksi, nasabah juga diberikan Sertifikat Gadai oleh Bank.


Untuk memperoleh pembiayaan ini syaratnya cukup mudah, nasabah cukup datang ke Kantor Bank Syariah Bukopin dengan membawa kartu identitas dan jaminan emas perhiasan atau lantakan dengan kadar minimal 16 karat. Emas nasabah kemudian akan ditaksir dan Bank akan memberikan pinjaman sesuai hasil taksiran.


Sebagai ilustrasi, misalnya emas yang digadaikan nasabah ditaksir seberat 10 gram, 24 karat. Harga Standar Taksiran Emas (HSTE) yang berlaku pada hari tersebut untuk perhiasan 24 karat adalah Rp 485.000 per gram, biaya pemeliharaan untuk masa simpan 10 hari adalah Rp 1.525 per gram, dan LTV 80%. Maka nilai taksiran diperoleh 10 gram X Rp.485.000 = Rp. 4.850.000, dana yang diterima nasabah adalah 80% X Rp4.850.000 = Rp 3.880.000, dan biaya pemeliharaan 10 hari sebesar 10 gram X Rp1.525 = Rp 11.525 yang dibayar pada saat pelunasan pembiayaan. Next


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!