Produsen Gula Rafinasi Nakal Terancam Dicabut Izin Impornya

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam mencabut dan membekukan izin impor gula mentah (raw sugar) para importir yang juga produsen gula rafinasi. Hal ini dilakukan bila para importir produsen tersebut terbukti sengaja menjual gula rafinasi ke pasar tradisional/umum.

"Sanksinya sampai saat ini pengurangan alokasi impor raw sugar. Memang itu masih kurang keras tapi di keputusan Menperindag No. 527/2004 sebetulnya ada ketentuan yang mengatakan kalau para IP (importir produsen) dan IT (importir terdaftar) tidak melakukan usahanya sesuai ketentuan bisa dicabut atau dibekukan IT dan IP nya," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2013).


Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012, saat harga gula di tingkat eceran mengalami kenaikan yang tertinggi mencapai Rp 13.000 per kg. Kenaikan ini menurut Srie diduga karena diumumkannya hasil audit distribusi gula rafinasi yang dilakukan pada akhir 2011.


Hasil keputusan itu telah memberikan hukuman kepada 8 industri gula rafinasi dengan mengurangi alokasi impor sebesar 17,9% dr alokasi sebelumnya.


"Dari 2,4 juta ton menjadikan basis alokasi impor raw sugar di 2012 menjadi hanya sbesar 1,9 juta ton. Dengan berkurangnya kebutuhan untuk gula rafinasi maka kebutuhan industri mamin (makanan minuman) yang meningkat menghadapi hari besar nasional tidak bisa sepenuhnya dipenuhi pabrik rafinasi sehingga permintaan gula kristal putih di pasar tinggi," imbuhnya.


Kemendag yang melibatkan pihak ketiga yaitu PT Sucofindo (persero) masih melakukan audit untuk membuktikan ada atau tidaknya rembesan gula rafinasi. Hasil tersebut akan dilaporkan kepada anggota dewan pada pertengahan November 2013.


"Bagaimana kami mengetahui rembesan rafinasi itu melalui pengawasan distribusi dari penelusuran pedagang antarpulau, bekerja sama dengan pihak ketiga Sucofindo, perkembangan saat ini sudah pada tingkat distributor," katanya.


Seperti diketahui di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu Gula Kristal Putih (GKP) dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri.


Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP. Gula rafinasi berasal dari raw sugar impor yang diolah di dalam negeri.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!