Pihak Tutut: Jika Benar TPI Kembali ke Kami, Ini Miracle

Jakarta - Perseteruan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo memperebutkan TPI hasilnya cukup mengejutkan. Permohonan putri Cendana tersebut dikabulkan di tingkat kasasi.

Apakah televisi yang kini berganti nama MNC TV itu bakal kembali ke pangkuan Tutut?


"Saya sudah lihat putusan di website. Dan ternyata dikabulkan. Tapi kita akan melihat salinannya terlebih dahulu. Jika benar, miracle (keajaiban) memang terjadi," kata Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikFinance, Kamis (10/10/2013).


Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.


"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).


Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.


Harry Ponto sebelumnya mengungkapkan Tutut hanya berharap pada keajaiban alias 'Miracle'. "Seperti sebelumnya, walau Ibu Tutut telah memenangkan gugatan perebutan secara sepihak oleh kubu Berkah Karya Bersama dibawah Hary Tanoesudibjo di Pengadilan Negeri, kan mereka masih mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," ungkap Harry.


Harry mengatakan, hingga saat ini Tutut masih berharap banyak. Ia masih mempunyai mimpi bisa mengembalikan MNC TV menjadi TPI kembali dengan tetap menjunjung tinggi pendidikan.


"Ibu Tutut sangat mengharapkan adanya kejelasan tentang masalah ini, karena memang dia tidak pernah menjual TPI kenapa jadi tiba-tiba ilang. Itulah yang diperjuangkan," tuturnya.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!