Larangan Beli BBM Subsidi Pakai Uang Tunai Bakal Diterapkan Bulan Ini

Jakarta - Pemerintah serius untuk menerapkan sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara non tunai, atau hanya boleh menggunakan kartu. Targetnya pertengahan Oktober 2013 ini aturan tersebut sudah diberlakukan.

"Target Kementerian ESDM sistem BBM subsidi non tunai berlaku Oktober 2013, jadi tunggu saja ya," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (9/10/2013).


Saat ini Kementerian ESDM sudah dalam tahap persiapan akhir untuk menerapkan sistem BBM subsidi non tunai ini. Kendala yang masih ada yakni belum lengkapnya infrastruktur dari perbankan.


"Sistem ini sedang dipersiapkan matang-matang, dan akan diberlakukan segera bila persiapan segala infrastruktur oleh pihak bank rampung," tambah Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim.


Ibrahim mengatakan, tentunya sistem ini hanya diberlakukan untuk daerah yang sudah siap infrastrukturnya seperti Jabodetabek terutama DKI Jakarta.


Seperti diketahui sistem pembelian BBM subsidi wajib tidak menggunakan uang tunai atau menggunakan 'Kartu Fasilitas BBM subsidi' ini bertujuan agar dapat mencatat setiap transaksi penjualan dan volume BBM subsidi yang disalurkan oleh badan penyalur BBM subsidi seperti Pertamina.


Sehingga akan memudahkan baik Pertamina, BPH Migas, maupun badan negara yang melakukan penghitungan jumlah BBM subsidi yang berkaitan dengan pembayaran subsidi BBM oleh negara.


Sistem ini juga diyakni dapat menekan angka penyalahgunaan atau penyelundupan BBM subsidi, karena BBM subsidi yang hanya dihitung pada saat keluar dari nozel SPBU.


Bahkan dalam pengawasannya nantinya, kartu fasilitas BBM yang didapat akan berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan ini. Bila dalam penggunaannya ada penyalahgunaan karena transaksi pembelian yang tidak wajar, maka dengan data yang dimiliki tersebut BPH Migas bisa melaporkannya ke polisi untuk ditindak secara hukum.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!