Upah Minimum TKI di Hong Kong Naik Jadi Rp 6 Juta/Bulan

Jakarta - Mulai 1 Oktober 2013 TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) mendapat kenaikan upah minimum bagi dari HK$ 3.920/bulan (Rp 5.880.000) menjadi HK$ 4.010/bulan atau sekitar Rp 6 juta/bulan).

Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hong Kong berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari HK$ 875/bulan menjadi HK$ 920/bulan atau kenaikannya mencapai HK$ 45 atau 5,1 %.


Menakertrans Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Hong Kong yang telah memberikan respons positif dan menerima usulan kenaikan upah minimum bagi TKI PLRT yang berkerja di domestic worker (PRT)


"Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hong Kong yang telah menyetujui usulan pemerintah Indonesia," Cak Imin di Jakarta pada Jumat ( 11/10/2013)


Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan Cak Imin saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong pada Jumat, 27 September lalu.


Ia mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Tanah Air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).


"Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!