ESDM: 50 Juta Ton Produksi Batu Bara Tak Tercatat

Nusa Dua -Setiap tahun kurang lebih ada 50 juta ton produksi batu bara tidak tercatat di Kementerian ESDM, ini berpotensi merugikan negara. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, pemerintah akan membatasi jumlah pelabuhan penjualan batu bara.

"Angkanya sekitar 50 juta ton batu bara tidak tercatat di kami, bisa selisih di Pemda-nya, bisa selisih di pembelinya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Coaltrans Conferences, di International Centention Center, Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014).


Sukhyar mengatakan, untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, pemerintah hanya akan memperbolehkan penjualan atau pengapalan batu bara pada 14 pelabuhan saja.


"Kan sekarang ini banyak sekali pelabuhan tikus, kita kerjasama dengan Kementerian Perhubungan menetapkan hanya 14 pelabuhan yang boleh melakukan penjualan batu bara," kata Sukhyar.


Dari 14 pelabuhan tersebut, sebanyak 7 pelabuhan di Kalimantan dan 7 pelabuhan di Sumatera. Kriterianya, daerah tersebut memiliki produksi batu bara dan memiliki pelabuhan berstandar internasional, memiliki perangkat Bea Cukai, Syahbandar, saksi dari Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah.


"Tujuh pelabuhan di Kalimantan itu di antaranya, di Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau Bay, Maliy Bay, Tobaneo, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan pelabuhan di Sumatera hanya ada di Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjug Api-Api, dan Tarahan serta Aceh," rincinya.


Sukhyar menegaskan, dengan adanya 14 pelabuhan khusus tempat penjualan batu bara, akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan pembayaran royalti terlebih dahulu.


"Kan sekarang masih banyak yang nunggak, dengan kebijakan ini batu bara baru boleh di kapalkan setelah perusahaan/produsen batu baranya sudah membayar royalti terlebih dahulu, royalti sudahh di bayar kapal boleh berlayar mengantar batu bara," ujarnya.


"Tapi aturannya ini baru efektif pada 2015 nanti, sekarang masih terus dipersiapkan," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!