Penawaran Produk Jasa Keuangan Tak Boleh Sembarangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk menerapkan standar layanan produk-produknya dengan hati-hati, tidak boleh sembarangan karena hal ini meresahkan masyarakat. Hal ini terkait dengan maraknya penawaran produk jasa keuangan melalui layanan pesan singkat (SMS) atau telepon.

"Yang agak mencuat pemasaran lewat sms dan telepon. Prinsipnya perbankan jangan terlalu annoying menawarkan produk, baik lewat SMS atau telepon, jadi jangan sembarangan. Kita ingin penawaran ada standarnya," ujar Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Heni Nugraheni saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (5/6/2014).


Dia menjelaskan, penawaran produk melalui SMS atau telepon dinilainya tidak tepat sasaran. Pasalnya, penawaran hanya dilakukan satu arah.


"Kalau lewat SMS dan telepon tidak tersampaikan, apakah itu cocok dengan kebutuhan mereka. Misal usia 70 tahun dikasih produk 30 tahun, itu nggak sesuai, kalau nggak ada penjelasan detil dia gampang tergoda," paparnya.


Menurutnya, maraknya penawaran produk melalui SMS dan telepon ini karena sistem keamanan nomor kontak pengguna telepon seluler (ponsel) tidak terjaga dengan baik. Sehingga memudahkan penjual produk jasa keuangan mengidentifikasi data kita.


"Saat ini belum teregistrasi dengan baik nomor HP kita. Jadi hari ini dapat tawaran, besok dapat lagi dengan nomor berbeda, terus saja begitu. Jadi masalahnya kompleks, pengaturannya nggak bisa OJK sendiri. BI dulu sudah mengimbau supaya tidak melakukan penawaran lewat SMS," kata dia.


Heni menambahkan, munculnya hal ini tak terlepas dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas penawaran produk-produk dimaksud. Pelaku tidak hanya dari perbankan kecil namun juga skala besar.


"Dari pengaduan masyarakat, bukan hanya bank kecil, bank besar juga termasuk. Kita tidak melarang tapi prinsip harus terpenuhi dan harus ada persetujuan konsumen, risko juga harus disampaikan, ini menyangkut kerahasiaan, kok mereka tahu data konsumen, itu kejahatan perbankan namanya," cetus Heni.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!