Bisnis Ilegal, Jual BBM Subsidi Selundupan Bisa Untung Rp 5 Juta/Hari

Jakarta -Banyak cara bagi seseorang untuk mendapatkan keuntungan, mulai dari cara yang legal sampai ilegal. Salah satunya, bisnis ilegal penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bisa mendatangkan uang besar dalam waktu singkat.

Ketua Tim Satgas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Karseno mengatakan umumnya produk BBM subsidi yang diselundupkan orang-orang yang tak bertanggung jawab adalah BBM solar subsidi. BBM solar bersubsidi dijual ke industri, pertambangan, dan perkebunan.


Karseno mengatakan dengan harga solar subsidi saat ini hanya Rp 5.500/liter di SPBU, sedangkan harga solar non subsidi mencapai Rp 12.000/liter maka ada selisih harga yang tajam bisa mencapai Rp 6.500/liter.


"Kalau dijual ke industri bisa Rp 10.500/liter, maka udah untung Rp 5.000 liter, kalau sehari 1.000-1.500 liter liter, maka keuntungannya Rp 5 juta-Rp 7,5 juta, ini sangat menggiurkan," katanya kepada detikFinance, Sabtu (7/6/2014)


Ia mencontohkan, semalam Tim Satgas BPH Migas telah menangkap satu truk berisi BBM subsidi dan tempat penampungan gudang di Pasirgadung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Truk tersebut bisa menampung kapasitas tangki sebanyak 1,5 metrik ton atau 1.500 liter. Modusnya, truk berkeliling mengisi di SPBU-SPBU, setiap pengisian di satu SPBU mencapai 200-300 liter.


"Jadi keuntungannya bisa 100%, dan itu banyak yang menerima, banyak pembelinya, laku," katanya.


Karseno mengakui faktor disparistas harga antara BBM subsidi dan non subsidi menjadi penyebab utama bisnis ilegal ini. Selain itu, mudahnya seseorang membeli BBM subsidi. Berdasarkan pengalaman, penyelundupan BBM tak hanya memakai truk, namun juga menggunakan taksi, motor bertangki besar.


"Pelakunya ada yang sudah lama, ada yang baru. Ada yang pakai motor, paling 100 liter sehari, tapi kalau truk bisa 1.500 liter per hari," katanya.


Padahal menurut Karseno, sanksi pidana siap menanti bagi siapa saja yang melakukan penyelundupan BBM subsidi. Sanksinya berdasarkan UU Migas yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar bagi yang menimbun, menyelundupkan dan membelinya. Sanksi yang berlaku tak mengenal seberapa banyak volume yang diselundupkan.


"Kenyataannya masih banyak yang nekat, karena polisi sudah banyak urusannya. Soal pengawasan BBM subsidi masih di bawah reskrim (Reserse dan kriminal) tertentu, bukan Reskrim umum atau khusus, jadi kurang fokus," katanya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!