Resmi Setop Produksi, Newmont Pangkas Gaji 3.200 Karyawannya

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terpaksa memangkas gaji para karyawannya sebagai dampak penghentian kegiatan produksi/operasi di Tambang Batu Hijau Sumbawa Barat, NTB. Pihak manajemen Newmont juga telah menyampaikan status kahar atau force majeur terhadap perusahaanya.

Pihak Newmont menegaskan untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80% dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status standby dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014. Artinya ada sekitar 3.200 karyawan yang kena kebijakan ini.


Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto mengatakan pihaknya tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah guna mencari jalan keluar atas masalah ekspor ini.


"Kami berharap bahwa dialog yang terus dilakukan dengan pemerintah akan dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/6/2014).


Ia mengatakan pihaknya meminta dengan hormat agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam KK, sampai masalah ini terselesaikan.


"Ini demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan," katanya.


Martiono mengatakan tambang tembaga dan emas Batu Hijau berada dalam status tahap perawatan dan pemeliharaan seiring berjalannya upaya penyelesaian masalah terhentinya ekspor. Perusahaan akan tetap menjaga kendali operasional untuk melindungi keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan.


Ia menuturkan PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, Indonesia, sampai sisa tahun 2014, dengan melakukan pengiriman konsentrat sebesar 81.000 ton antara saat ini sampai akhir tahun. PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas smelter dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang mencukupi yang dapat menjamin operasi Batu Hijau berjalan secara normal.


Pihak Newmont sempat menegaskan bahwa rencana penghentian operasi bisa dibatalkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari pemerintah sudah terbit. Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor tambang.


Seperti diketahui sesuai Undang-undang Minerba, mulai awal Januari 2014 kegiatan ekspor produk mineral atau tambang mentah sudah dilarang. Semua produk tambang yang diekspor harus sudah diproses, jika belum murni maka kena bea keluar ekspor yang berlaku progresif.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!