Para Karyawan Sampoerna Korban PHK Dapat Jaminan Hari Tua Rp 31 Miliar

Jakarta -Banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh Pabrik Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) direspons oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja sebesar Rp 31 Miliar lebih telah disiapkan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.


Dikatakan PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, Bambang Wahyudiono bahwa saat ini pihaknya telah mengucurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK dengan jumlah total sekitar Rp 31 miliar lebih.


Terhitung mulai 2 Juni 2014 BPJS Karimun Jawa mulai membayarkan klaim JHT PHK Karyawan PT. HM. Sampoerna.“Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna TBk dan pembayarannya di transfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2014)


Pihaknya melakukan penyelesaian klaim JHT setelah jam pelayanan agar pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya dan rata-rata klaim yang dapat diselesaikan sebanyak 130 klaim JHT setiap harinya.


Selain pengajuan klaim secara kolektif oleh perusahaan, banyak juga karyawan PT. HM. Sampoerna yang mengajukan klaim sendiri ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa.


“Sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke Kantor Cabang kami, klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit," katanya.


Bambang mengatakan kepesertaan pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah kerjanya, namun tersebar juga di beberapa wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Malang dan Tanjung Perak, di dua tempat tersebut ada sekitar 600 kepesertaan pekerja pabrik rokok yang terkena imbas PHK.


"Yang paling banyak kepesertaannya ada di wilayah kami," katanya.


Menurutnya saat ini masih ada sekitar 4.900 pekerja pabrik rokok PT Sampoerna di Jember dan Lumajang yang ter-PHK dan menjadi peserta di wilayahnya, namun rata- rata mereka baru terdaftar beberapa bulan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga belum masuk dalam kriteria klaim JHT.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!