Tanah Wakaf Indonesia Rp 600 T, Kebanyakan Hanya Jadi Kuburan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.400 km persegi tanah wakaf di Indonesia yang tidak produktif di tahun 2012. Nilainya mencapai US$ 60 miliar atau sekitar Rp 600 triliun.

Aset sebesar ini belum dimanfaatkan dengan baik sehingga kebanyakan hanya jadi tempat pemakaman. Padahal, kata Deputi Komisioner Perbankan OJK Mulya E. Siregar, tanah-tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun ruko atau hotel sehingga bisa produktif.


"Nazir-nazir yang mengelola tanah wakaf jangan digunakan untuk kuburan saja tapi bagaimana diproduktifkan. Misal dibangun ruko atau disewakan jadi ada return-nya, bisa juga hotel, perkebunan. Harus melakukan investasi, dana harus diputarkan, jadi harus ada proses pengelola investasi," katanya saat acara World Islamic Economic Forum (WIEF) bekerjasama dengan Grup Islamic Development Bank (IDB) Wakaf Rountable dengan tema 'Lebih dari Sekadar Amal: Memanfaatkan Wakaf untuk Kesejahteraan Ekonomi', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (5/6/2014).


Supaya bisa mengelola aset wakaf dengan baik, Institusi pengelola tanah wakaf atau Nazir perlu bekerjasama dengan institusi keuangan syariah. Nanti aset wakaf ini bisa disalurkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan baik untuk kemiskinan, pendidikan, dan sosial.


"Selama ini nazir-nazir mengelola aset tidak bergerak seperti tanah yang selama ini nggak produktif. Jadi seharusnya kerjasama dengan financial institution. Ini suatu hal baru. Hasilnya disalurkan ke kaum dhuafa bisa dalam bentuk komunitas," jelas dia.


Menurutnya, saat ini bantuan untuk kaum dhuafa baik untuk sosial maupun pendidikan dinilai belum maksimal. Melalui aset wakaf ini, bisa mendorong peningkatan ekonomi bagi kaum tersebut.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!