Pertamina Tambah 2,95 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di DKI, Banten, dan Jabar

Jakarta -Pertamina Pemasaran Jawa Bagian Barat menambah pasokan Elpiji 3 Kg di tiga provinsi, yakni Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten. Hal ini sebagai langkah antisipasi peningkatan kebutuhan elpiji menjelang dan selama bulan Puasa 2014.

Demikian keterangan tertulis dikutip detikFinance, Jumat (6/6/2014)


Assistant Manager External Relation Marketing Operation Region V Milla Suciyani mengatakan tambahan pasokan untuk ketiga provinsi tersebut mencapai jumlah sekitar 2,95 juta tabung. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh tabung Elpiji 3 kg dan juga untuk pemenuhan kebutuhan Elpiji menjelang puasa di akhir bulan ini.


"Penambahan pasokan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni untuk ketiga provinsi," katanya.


Provinsi Jawa Barat dari alokasi harian sebanyak sekitar 1.150.000 tabung akan diberikan tambahan pasokan sebanyak lebih dari 2 juta tabung; tambahan untuk Provinsi DKI Jakarta mencapai sekitar 506.000 tabung dari alokasi harian sebanyak 338 ribu tabung; dan untuk Provinsi Banten tambahan pasokan mencapai 419 ribu tabung dari alokasi harian sebanyak sekitar 280 ribu tabung.


"Dengan adanya tambahan pasokan ini, Pertamina berharap kebutuhan masyarakat akan Elpiji 3 Kg dapat terpenuhi," katanya.


Ia menjelaskan Pertamina sebagai badan usaha yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk melakukan distribusi barang bersubsidi dalam hal ini Elpiji 3 Kg, berusaha untuk melakukan monitoring di lapangan.


"Untuk itu sejak bulan Desember 2013, Pertamina mulai menerapkan sistem monitoring distribusi Elpiji 3 Kg yang dikenal dengan nama SIMOL3K," katanya.


Milla mengatakan dengan sistem ini, perjalanan distribusi Elpjii 3 Kg dapat dipantau sehingga mencegah terjadinya pemanfaatan Elpiji 3 Kg oleh pihak-pihak yang ingin melakukan aksi penyelewengan.


Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas bahwa LPG tertentu (Elpji 3 Kg) diperuntukkan bagi rumah tangga dengan belanja bulanan maksimal 1,5 juta Rupiah dan usaha mikro, yakni usaha dengan modal kurang dari 50 juta dan omset kurang dari 300 juta per tahun.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!