Gaji PNS Terendah Rp 1,4 Juta, Tertinggi Rp 5,3 Juta

Jakarta -Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.


Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.


Demikian dirangkum oleh detikFinance dari dokumen PP No. 34/2014 yang diperoleh di Jakarta, Kamis (5/6/2014).


Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%. Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.


Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.


Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.


Untuk PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang di daerah dibebankan ke APBD.


Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:



  • Jaminan kesehatan

  • Jaminan kecelakaan kerja

  • Jaminan kematian

  • Bantuan hukum


(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!