Mendag Lutfi Siap Berikan Izin Ekspor Mineral untuk Freeport dan Newmont

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berkomitmen akan segera mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral olahan bagi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). SPE merupakan syarat bagi importir terdaftar (IT) untuk bisa mengekspor mineral olahannya.

SPE akan diberikan jika kedua perusahaan tersebut setuju dengan permintaan pemerintah soal regulasi kewajiban pambangunan smelter dan besaran bea keluar (BK).


"Kita masih nunggu, bagaimanapun kebijakan itu dari ESDM dan kementerian keuangan disiapkan bea keluarnya begitu selesai langsung. Langsung kemudian datang kita keluarkan SPE-nya (Surat Persetujuan Ekspor). Semua pakai elektronik semua," kata Lutfi saat berdiskusi soal energi di Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2014).


Sementara itu mengenai hasil pertemuan antara kedua perusahaan tersebut baik Freeport maupun Newmont dengan pemerintah hampir selesai. Hanya ada beberapa point yang belum disepakati antara kedua belah pihak.


"Jadi kemarin itu sudah hampir final. Jadi begitu selesai dari ESDM dan kementerian keuangan selesai kita keluarkan izin ekspornya," imbuhnya.


Menurut Lutfi bila kebijakan ini rampung dan kedua perusahaan tersebut dapat kembali melakukan ekspor produk tambang. Sehingga neraca perdagangan terutama ekspor akan meningkat signifikan. Saat ini kontribusi nilai ekspor dari kedua perusahaan tersebut cukup besar.


Tahun lalu saja periode Januari hingga April, kontribusi ekspor biji tambang mentah untuk emas maupun tembaga mencapai US$ 4,5 miliar.


"Yang paling penting adalah supaya mereka tetap bisa memperkerjakan tenaga kerja. Setelah semua selesai, kita akan lakukan supaya mereka bisa kembali ekspor," cetusnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!