Tarif Bongkar Muat Petikemas di Priok akan Naik 15%

Jakarta -Seluruh Asosiasi Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyetujui usulan kenaikan tarif THC (Terminal Handling Charges) yang diusulkan oleh PT Pelindo II kepada pemerintah.

Mereka adalah Asosiasi Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok


Saat ini besaran THC di Priok sebesar US$95 per kontainer. Struktur biaya tersebut meliputi CHC sebesar US$83, PPN senilai US$8,3 dan surcharges US$3,7 untuk setiap kontainernya. Sesuai usulan kepada pemerintah, tarif CHC akan disesuaikan menjadi US$93 sedangkan THC menjadi US$110 atau naik 15%.


CHC adalah biaya bongkar muat petikemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal petikemas yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal petikemas.


Sedangkan tarif THC dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran. Tarif THC meliputi biaya CHC sebesar US$93, PPN US$9,3 dan Surcharge US$7,7. PPN sebesar US$9,3 akan masuk ke kas negara.


Bagi mereka kenaikan tarif tersebut dinilai wajar mengingat kinerja tiga operator utama yaitu JICT, KOJA dan MAL terus meningkat sejalan dengan peningkatan investasi yang dilakukan para operator pelabuhan Priok tersebut.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usulan penyesuaian tarif CHC di tiga terminal petikemas di Tanjung Priok sudah disosialisasikan kepada para asosiasi pengguna jasa di Tanjung Priok seperti ALFI, GINSI, GPEI dan INSA. Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!