Bea Cukai: Ponsel Bergaransi Toko Dipastikan Barang Ilegal

Jakarta -Produk telepon seluler (ponsel) ilegal diduga banyak beredar di dalam negeri. Bagi konsumen yang ingin membeli produk ponsel bisa mengenali sebuah produk ilegal atau sebaliknya dari status garansinya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Kuswandono memberikan tips bagaimana membedakan produk ponsel yang diimpor secara resmi dengan ponsel yang diimpor secara ilegal alias barang selundupan.


"Gadget itu ada dua. Impornya itu memang tinggi, tapi ada juga yang diselundupkan. Kan di toko-toko itu ada yang garansi toko ada yang garansi pabrik, di sini bedanya," ujar agung di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/6/2014).


Perbedaan antara produk yang diimpor resmi dengan yang ilegal bisa dibedakan melalui status garansinya. "Kalau garansi toko hampir bisa dipastikan kalau itu diimpor tidak resmi," ujar Agung.


Alasannya, ponsel impor yang dilakukan secara ilegal biasanya dilakukan terpisah antara produk perangkat elektronika dengan kotak kemasannya.


"Gadget-nya datang duluan, baru kotaknya dikirim sesudahnya. Nah nanti yang memberi segel itu ya pemilik tokonya sendiri. Makanya dibilang garansi toko," katanya.


Ia berharap konsumen bisa lebih jeli dalam membeli produk-produk elektronika termasuk ponsel agar tidak menyesal setelah membelinya.Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!