Aset Wakaf RI Capai Rp 600 Triliun, Punya Potensi Tumbuh Besar

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.400 km persegi tanah wakaf di Indonesia yang tidak produktif di tahun 2012. Nilainya mencapai US$ 60 miliar atau sekitar Rp 600 triliun.

Deputi Komisioner Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan, aset ini semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih bermanfaat. Institusi pengelola tanah wakaf atau Nazir perlu bekerjasama dengan institusi keuangan syariah untuk mengelola pemanfaatan aset wakaf ini sehingga hasilnya bisa disalurkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan baik untuk kemiskinan, pendidikan, dan sosial.


"Nazir harus bekerjasama dengan Islamic Financial Institution. Kita sebagai regulator memastikan ini berjalan lancar. Tahun 2012 ada 1400 km persegi tanah wakaf di seluruh Indonesia, nilainya mencapai US$ 60 billion. Ini banyak yang menganggur, harus dikelola," ujar Mulya saat acara World Islamic Economic Forum (WIEF) bekerjasama dengan Grup Islamic Development Bank (IDB) Wakaf Rountable dengan tema 'Lebih dari Sekadar Amal: Memanfaatkan Wakaf untuk Kesejahteraan Ekonomi', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (5/6/2014).


Dia menjelaskan, selama ini, tanah-tanah wakaf tidak produktif, dibiarkan begitu saja padahal potensinya tinggi. Perlu didorong agar tanah-tanah wakaf ini dikelola secara potensial sehingga menghasilkan nilai tambah.


"Nazir-nazir yang mengelola tanah wakaf jangan digunakan untuk kuburan saja tapi bagaimana diproduktifkan. Misal dibangun ruko atau disewakan jadi ada return-nya, bisa juga hotel, perkebunan. Harus melakukan investasi, dana harus diputarkan, jadi harus ada proses pengelola investasi," katanya.


"Selama ini nazir-nazir mengelola aset tidak bergerak seperti tanah yang selama ini nggak produktif. Jadi seharusnya kerjasama dengan financial institution. Ini suatu hal baru. Hasilnya disalurkan ke kaum dhuafa bisa dalam bentuk komunitas," jelas dia.


Menurutnya, saat ini bantuan untuk kaum dhuafa baik untuk sosial maupun pendidikan dinilai belum maksimal. Melalui aset wakaf ini, bisa mendorong peningkatan ekonomi bagi kaum tersebut.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!